Mengenal Proyek MPLS Siswa Baru, Apa yang tersebut Dilarang di Pelaksanaannya?
Jakarta – Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari sekolah usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan rangkaian kegiatan untuk menyambut para kontestan calon didik baru atau yang biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini muncul melawan dasar banyaknya kekerasan yang tersebut muncul pada waktu masa pelaksanaan MOS.
Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang digunakan mengganti nama MOS menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, inisiatif MPLS ditujukan terhadap kontestan didik atau siswa baru agar merek dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana kemudian prasarana sekolah, cara belajar, penyetoran konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan juga Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa pada MPLS penting dijalankan kegiatan yang bersifat edukatif serta kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang tersebut aman, ramah anak lalu enak bagi partisipan didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Republik Negara Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara serta aturan mengenai inisiatif Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berdasarkan Pasal 2 di aturan yang disebutkan disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:
a. mengenali prospek diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah juga sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, sarana umum, kemudian sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, kemudian cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa juga warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman juga persatuan, kedisplinan, hidup bersih kemudian baik untuk mewujudkan siswa yang digunakan mempunyai nilai integritas, etos kerja, lalu semangat gotong royong.
Selanjutnya masih pada peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan di penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:
a. perencanaan kemudian penyelenggaraan kegiatan hanya bermetamorfosis menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dikerjakan ke lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai sarana yang dimaksud memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang dimaksud bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau perbuatan
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam lalu atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas untuk siswa baru berupa kegiatan maupun pemanfaatan atribut yang tiada relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang tersebut relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Tak hanya sekali itu, apabila berjalan hal-hal yang tersebut tidaklah diinginkan terhadap kontestan didik baru atau pelanggaran dari pihak pengurus acara pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran yang dimaksud dapat dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:
(1) Siswa, orangtua/wali, serta warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melawan Peraturan Menteri ini untuk Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan arahan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak ada dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi di bentuk apapun terhadap siswa, orangtua/wali, serta rakyat yang mana melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan yang disebutkan terbukti bukan benar.
NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR
Artikel ini disadur dari Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?



