Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) terus menyokong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang disebutkan berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Telekom Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang di tempat tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah pernah dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di dalam bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi pada Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, kemudian lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sebanding seperti kartu SIM fisik yang mana ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini bukan akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa jadi diterapkan bagi pengurus yang tersebut telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya saja pengurus yang mana siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.






