Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di tempat Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi pada lingkungan otoritas Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang digunakan dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan merekan dilaksanakan di dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang tersebut akan digali kelompok penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah pernah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi kota Semarang kemudian dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK telah dilakukan menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang dimaksud ditetapkan terperiksa itu. Ia cuma menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga tindakan hukum dugaan korupsi di area Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak kemudian retribusi tempat Perkotaan Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.






