6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang digunakan Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang tersebut diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di dalam tempat kos di tempat Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di area RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah terjadi bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama di tempat RS Kariadi.
2. Pembinaan lalu pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tiada dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes melakukan konfirmasi ada atau tidaknya unsur bullying yang dimaksud menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang digunakan diketahui bertugas sebagai pembina di area Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip pada RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik.






