Kebut Pembahasan PKPU pemilihan kepala daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengunjungi rapat bersatu pemerintah kemudian DPR dalam Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. KPU memverifikasi draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang digunakan dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi juga alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah dan juga semoga lancar semua serta seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan pada pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang digunakan akan berlangsung ini belaka tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah dibahas serta diskusikan sebelumnya. “Insya Allah akibat kemarin sudah ada dibahas panjang kali lebar semalam lalu kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga berbagai sekali PKPU yang dimaksud juga diberi masukan, termasuk yang dimaksud peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga keinginan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keinginan jajaran kami di tempat tingkat provinsi juga kabupaten/kota dikarenakan secara dengan segera teman-teman di tempat provinsi juga kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.






